Sunday, January 6, 2019

PROSEDUR PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TINGKAT II



PROSEDUR PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TINGKAT II

  • Dasar Peraturan
  • Komite AEP


  • Dasar Peraturan


 KP. 479 TAHUN 2015
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk
Dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian
139 – 10 Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara.

 KP. 90 TAHUN 2016
Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan
Sipil Bagian 139-16 Pedoman Penyusunan Dokumen Rencana
Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara.


  •  Komite AEP


 Struktur Organisasi PKD
Struktur Organisasi PKD Sesuai KP. 90 Tahun 2016 adalah :


Alur Komunikasi

Sesuai dengan KP. 90 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis
Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 13916 Pedoman Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara alur komunikasi penanggulangan keadaan darurat terdiri dari :

a. Alur Komunikasi Pada Saat Kecelakaan Pesawat Udara di
Bandar Udara

Sumber : KP. 90 Tahun 2016

b. Alur Komunikasi Pada Saat Kecelakaan Pesawat Udara di Sekitar Bandar Udara Sampai Dengan Radius 5 miles (± 8 km) dari titik Referensi Bandar Udara

Sumber : KP. 90 Tahun 2016

Lokasi Penting Dalam Penanggulangan Gawat Darurat
Sesuai dengan KP. 479 Tahun 2015 tentang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 – 10 Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara terdapat lokasi-lokasi penting dalam penanggulangan keadaan darurat diantaranya adalah :


Rendezvous Point

Adalah tempat tertentu di bandar udara yang disediakan untuk bertemu atau berkumpulnya personel atau kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan sebelum menuju ke staging area.

Sumber : Appendix Dok. AEP Bandar Udara Juanda Surabaya

Staging Area

Adalah tempat tertentu yang strategis di dalam bandar udara yang
disediakan untuk standby personel dan fasilitas dalam upaya
penanggulangan kecelakaan pesawat udara.

Crash Area

Adalah lokasi kejadian kecelakaan pesawat udara di dalam bandar udara yang luasnya ditentukan oleh dimensi pesawat udara yang mengalami kecelakaan Crash area merupakan lokasi kerja PKP-PK dalam upaya pemadaman dan pertolongan dimana unit fungsional lainnya tidak dibenarkan memasuki lokasi ini saat PKP-PK melaksanakan pemadaman kebakaran pesawat udara. Unit fungsional lainnya yang akan turut membantu evakuasi korban agar memberitahukan kepada pimpinan PKP-PK di lokasi ketika akan memasuki crash area.


Collection Area

Adalah suatu daerah dekat dengan lokasi kecelakaan yang diperuntukkan mengumpulkan korban pertama kali. Lokasi ini ditentukan oleh pimpinan operasi PKP-PK bila terjadi kecelakaan pesawat udara secara tiba-tiba atau oleh senior medical officer bila terjadi kecelakaan pesawat udara yang sudah diprediksi sebelumnya (kecelakaan pesawat udara disebabkan lanjutan dari full emergency).



Triage Area

Adalah suatu daerah di lokasi kecelakaan pesawat udara di dalam
bandar udara yang digunakan untuk mengidentifikasi korban dan
sekaligus pemberian label sesuai prioritas korban



 Pusat Komando Lapangan

Adalah suatu tempat yang digunakan sebagai sebagai pusat koordinasi, komando dan komunikasi penanggulangan keadaan darurat di dekat lokasi kecelakaan terjadi.



 Emergency Operation Center

Adalah tempat berkumpulnya seluruh perwakilan instansi /
unit kerja terkait (Airport Emergency Committee) dalam
rangka mendukung, memantau, dan mengkoordinir
pelaksanaan operasi penanggulangan keadaan gawat darurat
/ siaga. Ditempat ini diterima dan disebarkan informasi serta
keputusan penting selama berlangsungnya operasi
penanggulangan dimaksud.


Isolated Parking Area

Adalah lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dan  diperuntukkan parkir pesawat udara yang sedang dibajak atau mendapat ancaman bom.   Isolated Parking Area merupakan lokasi yang ditentukan dengan memperhatikan jarak aman  dari parkir pesawat udara lainnya dan gedung fasilitas bandar udara serta aktifitas orang di sekitar lokasi tersebut.

Sumber :


 Greeters Meeters Room

Adalah suatu tempat atau ruangan tertentu didalam kawasan bandar udara yang nyaman dan jauh dari lokasi kejadian kecelakaan/ kebakaran pesawat udara, sebagai tempat bertemunya keluarga korban dengan penumpang.





Emergency Hall
Adalah ruangan di dalam kawasan bandar udara yang
diperuntukkan penanganan korban lanjutan yang tidak perlu
dirujuk ke rumah sakit.



Information Center

Adalah suatu tempat yang berfungsi untuk memberikan informasi
terkait perkembangan (update) penanganan keadaan darurat
tersebut. Pusat informasi difasilitasi oleh Operator Pesawat Udara
yang mengalami keadaan darurat serta dilengkapi oleh personel
pengamanan yang memadai.

. Designated Passengers Holding Area

Adalah suatu tempat yang digunakan sebagai tempat untuk
menampung para penumpang kecelakaan pesawat udara yang tidak
terluka/ selamat.


 Crew Reception Area

Adalah suatu tempat yang digunakan sebagai tempat awak
pesawat udara yang selamat setelah mengalami keadaan
darurat. Penentuan lokasi pusat penerimaan awak pesawat
udara menjadi tanggung jawab kepala bandar udara
berkoordinasi dengan operator pesawat udara.

Conference Room
Adalah suatu tempat yang digunakan sebagai tempat dilakukannya
pemberian informasi kepada media (press release).

1 comment: